Hari Raya Waisak, Narapidana yang Beragama Buddha Dapat Remisi

Hari Raya Waisak, Narapidana yang Beragama Buddha Dapat Remisi

Radarcirebon.com - Hari Raya Waisak menjadi berkah bagi para narapidana (napi) beragama Buddha.

Sebab mereka mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuh dari 1.252 narapidana akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi di Hari Raya Waisak.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan sebanyak 1.252 napi beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022.

\"Dari jumlah itu 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan,\" katanya, Senin, 16 Mei 2022.

Baca juga: Sembilan Napi Lapasustik Gintung Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Dirincinya, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.

\"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,\" kata Rika.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: